get app
inews
Aa Read Next : Kecil-kecil Jadi Bandit, 4 Anak di Bawah Umur Berkomplot Curi Sepeda Motor di Tenggarong

Belajar Otodidak dari YouTube, Pasutri di Berau Curi Belasan Sepeda Motor

Rabu, 27 September 2023 | 13:17 WIB
header img
Pasutri di Berau curi belasan motor modal belajar otodidak dari YouTube. (foto: ist)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Polres Berau meringkus pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat Bumi Batiwakkal.

Pasutri berinisial SPP (24) dan R (25) itu telah beraksi di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Berau. Keduanya mahir membobol kunci motor setelah belajar otodidak dari YouTube.

Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhyasa menjelaskan, saat beraksi keduanya berbagi tugas. Sang istri bertugas memantau sepeda motor yang tidak terkunci stang.

Sementara sang suami menjadi eksekutor mendorong motor yang menjadi target. Setelah menjauh dari TKP, keduanya kemudian membongkar kelistrikan motor curian untuk menyalakan mesin.

Motor dibongkar dengan melepas kabel kontak dan menyambungkannya dengan timah dari kertas rokok yang dimasukkan ke soket. Trik tersebut digunakan kedua pelaku hingga berhasil menggondol belasan sepeda motor.

"Pasutri ini mengaku belajar membongkar kelistrikan motor dari menonton video di YouTube. Setelah mesin berhasil dinyalakan, motor dibawa otersangka ke Kecamatan Tanjung Batu untuk disimpan di rumah orang tua mereka," jelas Kompol Rangga dalam keterangannya dikutip Rabu (27/9/2023).

Unit Satreskrim yang melakukan penyelidikan kasus curanmor akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka pada 16 September 2023 lalu di Teluk Bayur. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor yang disembunyikan di Jalan HARM Ayoeb, Kelurahan Rinding.

"Saat dilakukan penangkapan, ada 4 unit kendaraan roda dua yang berhasil diamankan. Untuk barang bukti lainnya, sementara dalam penyelidikan karena diduga sudah berpindahtangan atau masih disembunyikan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan terancam hukuman penjara lima tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraannya. Kejadian seperti ini dapat terjadi karena ada kesempatan dan kelalaian dari pemilik kendaraan,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut