4 Wasit Diduga Terlibat Pengaturan Skor Liga 2, Disuap Klub Rp1 Miliar

Selain itu, ada klub yang memberikan uang tunai Rp100 juta kepada para wasit serta fasilitas hotel tempat menginap. Modus operandi klub melobi perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang," papar Asep.
Dia menambahkan, wasit yang terlibat dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta," ujar Asep.
Sementara tersangka K dan A dijerat Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 27 September 2023
Editor : Abriandi