get app
inews
Aa Read Next : Tampang Pemuda yang Ancam Tembak Capres Anies Baswedan di TikTok, Ditangkap Polisi di Jember

TikTok Shop Resmi Ditutup, Bagaimana Nasib Barang Pesanan Customer?

Rabu, 04 Oktober 2023 | 21:10 WIB
header img
TikTok Shop resmi menghentikan layanan transaksi perdagangan mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - TikTok Shop resmi menghentikan layanan transaksi perdagangan mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Penutupan TikTok Shop ini membuat pengguna khawatir dengan nasib barang pesanan yang terlanjur dibayar.

TikTok bergerak cepat mengatasi keluhan penggunannya menyusul penutupan TikTok Shop. Mereka mengumumkan mekanisme dan tenggat waktu pengiriman barang yang sudah terlanjur di pesan. 

Melalui laman resminya, TikTok Shop Indonesia memberikan informasi untuk Sellers (penjual) wajib memproses setiap pesanan yang belum terselesaikan.

Sellers juga wajib memastikan pesanan tersebut diserahkan kepada mitra logistik untuk proses pengiriman paling lambat tanggal 5 November 2023.

"Pesanan apa pun yang tidak dikirimkan paling lambat tanggal 5 November akan dibatalkan secara otomatis oleh TikTok Shop Indonesia," tulis TikTok dalam laman resminya dikutip Rabu (4/10/2023).

Untuk prosedur pemenuhan pesanan pre-order, penjual juga harus memastikan bahwa semua pesanan pre-order telah diserahkan kepada mitra logistik TikTok Shop untuk dikirimkan dalam waktu 2 hari sejak tanggal pengiriman pre-order. 

Pesanan yang tidak dikirimkan paling lambat 5 November pukul 23:59:59 WIB juga akan dibatalkan secara otomatis oleh TikTok Shop.

Selain itu, TikTok Indonesia juga memastikan penjual tetap bisa mengakses Pusat Penjual TikTok Shop Indonesia dan tetap bisa menarik sisa dana dari akun tersebut. 

Tiktok juga meminta penjual berhati-hati pada pihak ketiga yang menyediakan jasa penarikan dana. "Mohon hanya menarik sisa dana melalui Pusat Penjual TikTok Shop Indonesia. Jangan pernah membagikan informasi login Anda dan jangan mengunduh dokumen atau mengklik link mencurigakan," jelasnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 04 Oktober 2023

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut