JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah mewacanakan mengeluarkan larangan anak-anak bermain media sosial (medsos). Aturan pembatasan usia dalam mengakses medsos seperti TikTok, Instagram, Facebook dan lainnya sedang dimatangkan Kementerian Informasi dan Digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus terkait aturan pembatasan usia bermedia sosial.
Aturan ini untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif ranah digital. Karena itu, Kementerian Komdigi akan berkoordinasi dengan DPR untuk membuat aturan yang lebih kuat untuk mengatur batasan usia bermedsos.
"Sebetulnya ini masih nanti ya, kita inginnya kita pelajari dulu betul-betul. Pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu, kemudian (melakukan) kajian yang terkait dengan pelindungan anak. Kita juga bicara dengan DPR terkait aturan atau UU seperti apa," kata Meutya, dikutip Selasa (14/1/2025).
Sebelumnya, Meutya melantik sejumlah pejabat Komdigi, Senin (13/1/2025). Salah satunya, Raline Shah sebagai Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Komdigi.
Raline diberi tugas untuk mengedukasi penggunaan teknologi digital. Terutama karena banyaknya konten negatif yang dikonsumsi anak-anak di bawah umur.
"Kami ingin sekali anak-anak Indonesia teredukasi bagaimana penggunaan internet yang bijak, yang bermanfaat, dan rasanya tidak perlu menteri untuk menjelaskan satu per satu. Mungkin tokoh yang akrab dengan publik bisa lebih didengar generasi muda terkait pemanfaatan ruang digital yang lebih baik," ucapnya.
Editor : Abriandi