Tebar Ancaman di Media Sosial, Pria di Tenggarong Diciduk Tim Alligator Polres Kukar

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Jarimu adalah harimaumu. Peribahasa ini layak disematkan kepada S warga Loa Ipuh, Tenggarong, Kutai Kartanegara. Dia dijebloskan ke balik jeruji besi lantaran menebar ancaman di media sosial.
S diciduk Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar dalam Operasi Pekat Mahakam 2025 yang difokuskan pada penindakan aksi premanisme. Dia diduga mengancam seorang mahasiswa.
Peristiwa bermula ketika pelaku mengancam korban menggunakan kapak di kawasan Taman Tanjung, Jalan Diponegoro, Tenggarong pada Jumat, 11 April 2025 sore.
Tidak cukup sampai di situ, pelaku juga menyampaikan ancaman melalui media sosial dengan komentar bernada intimidatif di akun Facebook korban.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan, korban dan pelaku sebelumnya pernah terlibat perselisihan.
Dalam mediasi di Polsek Tenggarong, kedua belah pihak telah seoakat menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Namun, pelaku S kembali melanggar kesepakatan tersebut.
"Korban yang merasa keselamatannya terancam langsung membuat laporan polisi sehingga dilakukan penangkapan terhadap S di kediamannya,"jelas AKP Ecky, Kamis (8/5/2025).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kapak yang digunakan saat kejadian.
pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Editor : Abriandi