Penipuan Segitiga Modus Jual Beli Kayu Ulin di Facebook, Pelaku Ditangkap di Rumah Istri Muda

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Polsek Sebulu, Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan segitiga modus jual beli kayu ulin di Facebook. Pelaku berinisial SP (25) warga Desa Sebulu Modern ditangkap polisi di rumah istri mudanya.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah mengungkap, korbannya seorang warga Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman berinisial DRS (31). Awalnya, korban tertarik dengan postingan akun Facebook, Gita Dia yang menawarkan kayu ulin melalui grup jual beli Sebulu-SP.
Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku melalui WhatsApp dan sepakat bertemu untuk melakukan transaksi pada Senin 12 Mei 2025 di Desa Sebulu Modern.
Dalam pertemuan tersebut, korban bersama suaminya dan diarahkan pelaku ke UD Muhammad Sadam yang menjual kayu. Pelaku bahkan ikut membantu memilih kayu sehingga membuat korban percaya.
"Korban tidak curiga dan percaya pelaku adalah penjual kayu sehingga langsung melakukan pembayaran tunai Rp11 juta. Pelaku bahkan memberikan nota pembelian berwarna merah untuk meyakinkan korban," ungkap AKP Randy, Rabu (21/5/2025).
Masalah mulai muncul ketika kayu yang dipesan tiba di rumah korban. Pengantar kayu justru menyerahkan nota berwarna putih dengan nominal tagihan Rp14,9 juta.
Editor : Abriandi