TEL AVIV, iNewsKutai.id – Israel mengumumkan keadaan perang menyusul serangan pasukan Hamas sejak kemarin hingga Minggu (8/10/2023). Tercatat, sudah 600 warga Israel tewas akibat gempuran pejuang Palestina.
Jumlah korban tewas tersebut terungkap dalam laporan surat kabar Hareetz, Minggu (8/10/2023). Media Israel tersebut juga menyebut jika nasib warga dan tentara Israel yang ditangkap oleh pejuang Hamas masih belum diketahui.
Hal tersebut membuat Pemerintah Israel menerapkan Pasal 40 Undang-Undang Dasar Israel. Penerapan itu membuat Israel secara resmi memasuki keadaan perang.
"Kabinet Keamanan menyetujui situasi perang dan, untuk tujuan ini, pengambilan langkah militer yang signifikan, sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Dasar. Perang yang dipaksakan terhadap Negara Israel dalam serangan teroris yang mematikan dari Jalur Gaza dimulai pukul 06.00 kemarin (Sabtu, 7 Oktober 2023),” ungkap Pemerintah Israel dalam pernyataannya.
konflik Israel dengan Palestina meningkat setelah militan Gaza melakukan serangan roket secara masif sejak Sabtu (7/10/2023) pagi kemarin. Serangan seperti itu belum pernah terjadi sebelumnya.
Militer Israel melaporkan, kelompok Hamas menembakkan lebih dari 3.000 roket. Puluhan tentara Hamas juga berhasil menyusup ke wilayah perbatasan di Israel Selatan.
Merespons serangan tersebut, militer Israel mengerahkan pasukannya untuk merebut kembali wilayah selatan itu dari pasukan Palestina. Zionis juga mulai melakukan serangan udara terhadap posisi Hamas di Gaza.
Editor : Abriandi