get app
inews
Aa Read Next : Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Diduga Sembunyikan Uang Korupsi di Luar Negeri

Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK, Digiring Pakai Baju Orange dengan Tangan Terborgol 

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 21:22 WIB
header img
Syahrul Yasin Limpo ditahan KPK dalam kasus dugaan suap promosi jabatan di Kementan. (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/10/2023). 

SYL yang mengenakan rompi orange khas tahanan langsung digiring ke Rutan KPK dengan tangan terborgol. Dia ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyelidikan. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, SYL ditahan dalam kasus dugaan suap promosi jabatan di Kementerian Pertanian.

"Tim penyidik menahan terhadap tersangka SYL (eks Mentan) untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," jelasnya dalam jumlah pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023) malam. 

Alex menjelaskan, SYL diduga menggunakan uang setoran untuk perawatan wajah bagi keluarga hingga umrah pejabat Kementan. SYL diduga menginstruksikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH) mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan. 

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH seperti untuk membayar cicilan kartu kredit, cicilan mobil alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah," katanya.

KPK juga menemukan aliran uang yang digunakan untuk keperluan umrah para pejabat Kementan. 

"Terdapat penggunaan uang oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk Umroh di Tanah Suci yang nilainya miliaran rupiah," ujar Alex. 

Selain SYL, KPK juga menahan Muhammad Hatta (MH). Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 13 Oktober 2023

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut