get app
inews
Aa Text
Read Next : Catat! Korban PHK Berhak Dapat Gaji 60 Persen selama Enam Bulan

MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres 70 Tahun, Prabowo Subianto Selamat

Senin, 23 Oktober 2023 | 13:18 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres maksimal 70 tahun. (Foto: ilustrasi/MPI

JAKARTA, iNewsKutai.id - Prabowo Subianto boleh bernafas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden-calon wakil presiden menjadi 70  tahun.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 107/PUU-XXI/2023 berupa permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres-cawapres.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Senin (23/10/2023). 

Penolakan gugatan ini membuat langkah Prabowo Subianto menuju kursi capres semakin mulus. Sebelumnya, poisisinya terancam jika MK mengabulkan gugatan terkait batas usia maksimal 70 tahun untuk capres-cawapres.

Saat ini, usia Prabowo sudah menginjak 72 tahun atau paling tua di antara dua capres lainnya yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yanfg masih berusia 54 tahun.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut