get app
inews
Aa Read Next : Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Ditangkap, Raup Cuan Rp10 Juta per Bulan

Dalami Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian Edy Mulyadi, Bareskrim Periksa 15 Saksi

Kamis, 27 Januari 2022 | 06:03 WIB
header img
Edy Mulyadi. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Sedikitnya 15 orang sudah menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi. Kasus itu pun statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami adanya dugaan tindak pidana dalam pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 15 saksi dan 5 orang ahli dalam proses penyidikan perkara tersebut. "15 orang saksi dan 5 ahli serta penarikan laporan dari Polda Kaltim dan Polda Sulut," katanya kepada awak media, Jakarta, Rabu (26/1/2022). 

Lebih lanjut, kata Ramadhan, Edy akan dipanggil dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat 28 Januari 2022 besok. Selain itu, ia juga menjadwalkan beberapa orang lainnya untuk hadir. 

"Dan juga telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang," imbuhnya. 

Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Videonya pun viral di media sosial dan menyulut reaksi dari masyarakat adat dayak. 

Edy Mulyadi sebelumnya sudah meminta maaf kepada seluruh pihak yang kecewa dan marah atas pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempatnya jin buang anak. Menurutnya diksi 'tempat jin buang anak' bukan bermaksud menghina, namun lebih diartikan sebagai penggambaran 'tempat yang jauh'.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut