get app
inews
Aa Read Next : Terima Rp9,4 Miliar Hasil Penipuan Binomo, Nathania Kesuma Susul Indra Kenz ke Rutan Bareskrim

Polisi Sita Uang Pemberian Indra Kenz kepada Kekasihnya, Masa Cuma Rp10 Juta?

Jum'at, 11 Maret 2022 | 17:56 WIB
header img
Bareskrim Polri menyita uang pemberian Indra Kenz kepada pacarnya, VK. (foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Bareskrim Polri menyita uang pemberian Indra Kesuma alias Indra Kenz kepada pacarnya VK. Jumlahnya cuma Rp10 juta.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan, jumlah uang yang disita dari pacar Indra Kenz senilai Rp10 juta. Namun, tidak menutup kemungkinan akan bertambah jumlahnya.

Dia mengaku penyidik masih melakukan penghitungan. "Masih kami itung. Bisa lebih. Akan kami sita," di Jakarta, Jumat (11/3/2022). 

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.  Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.  

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Sebelumnya sejumlah aset Indra Kenz disita polisi. Mulai dari mobil hingga rumah mewah.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut