get app
inews
Aa Read Next : Mahkamah Konstitusi Putuskan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Gugatan Anies-Ganjar Digabung

Nah Lho! MKMK Sebut Anwar Usman Bersalah dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Jum'at, 03 November 2023 | 21:08 WIB
header img
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyebut ketua MK Anwar Usman melanggar dalam putusan batas usia capres-cawapres. (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinilai bersalah terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres. 

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menyatakan, penilaian tersebut setelah MKMK memeriksa 20 pelapor dan 9 hakim konstitusi. 

"Iya lah (Anwar Usman bersalah dalam pelanggaran kode etik)," kata Jimly usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023). 

Jimly mengungkapkan, bukti-bukti yang dikumpulkan MKMK selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor. 

"Kita sudah memiliki rekaman CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan. Kenapa ada kisruh internal," ungkapnya

Menurutnya, dalam pemeriksaan yang dilakukan, MKMK menemukan banyak masalah. Terutama soal pembiaran konflik kepentingan Anwar Usman.  Setiap hakim adalah tiang keadilan yang seharusnya hanya saling mempengaruhi dengan akal sehat.

"Kalau akal bulus bukan hanya politik dalam arti ya kasak-kusuk kepentingan, itu kan akal bulus juga," tukasnya. 

Jimly mengatakan, MKMK bisa menilai independensi hakim konstitusi satu per satu. Hakim yang paling bermasalah yaitu Anwar Usman yang paling banyak dilaporkan. 

"Yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan, tapi yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini," ucapnya. 

Dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres.  

Dari 11 gugatan, hanya 1 yang dikabulkan oleh MK, yakni yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. 

Putusan mengabulkan gugatan tersebut memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi cawapres. Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo itu baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo. 

Putusan yang menguntungkan Gibran tersebut lantas dikaitkan dengan hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman yang notabene paman dengan keponakan. 

Hubungan kekeluargaan dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan dengan Anwar Usman.  

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut