SAMARINDA, iNewsKutai.id - Edy Mulyadi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian, Jumat (28/1/2022) hari ini. Edy akan dipanggil dengan status sebagai saksi.
Pemanggilan ini langkah Bareskrim meningkatkan status dugaan ujaran kebencian dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Edy akan diperiksa terkait pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Tidak hanya itu, mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga menyatakan hanya monyet yang mau tinggal di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya mengungkapkan, Edy dipanggil dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi.
Selain itu, Bareskrim juga sudah melayangkan pemberitahuan tentang Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasu Edy Mulyadi ke Kejaksaan Agung.
"Dan juga telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang," kata Ramadhan dalam jumpa pers, Jakarta, Rabu (26/1/2022) lalu.
Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Videonya pun viral di media sosial dan menyulut reaksi dari masyarakat Kalimantan khususnya Kaltim.
Edy Mulyadi akhirnya meminta maaf kepada seluruh pihak yang kecewa dan marah atas pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempatnya jin buang anak. Menurutnya diksi "tempat jin buang anak" bukan bermaksud menghina, namun lebih diartikan sebagai penggambaran "tempat yang jauh".
Editor : Abriandi