Logo Network
Network

Keji, TKW Indonesia Rekam Majikan Mandi, Video Disebar di TikTok dan Facebook

Anton Suhartono
.
Jum'at, 28 Januari 2022 | 11:09 WIB
Keji, TKW Indonesia Rekam Majikan Mandi, Video Disebar di TikTok dan Facebook
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

SINGAPURA, iNewsKutai.id - Lagi-lagi Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia berbuat ulah. Di Singapura, seorang TKW yang bekerja sebagai perawat orang lanjut usia di Singapura dijatuhi hukuman penjara 17 bulan. 

Dia dinyatakan bersalah setelah merekam dan menyebarkan video telanjang majikannya, berusia 74 tahun, saat memandikannya. Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang pada Kamis (27/1/2022). 

"Korban, karena kelemahan fisiknya, tidak bisa melindungi diri dari pelecehan, penelantaran, atau pengabaian diri," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Foong Ke Hui, dikutip dari The Straits Times, Jumat (28/1/2022). 

Salah satu video itu disebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Bukan hanya sekali, perempuan berusia 33 tahun tersebut juga merekam video serupa lainnya lalu membagikannya di TikTok hingga menjadi viral. 

Terdakwa mengaku bersalah atas dua tuduhan merekam korban telanjang tanpa persetujuan. Dia juga mengakui dua tuduhan dengan sengaja mendistribusikan rekaman video juga tanpa persetujuan. 

Menurut pengadilan, korban didiagnosis mengalami beberapa masalah kesehatan pada 2019, termasuk gangguan otak. Karena kondisi tersebut, dia tak dapat melindungi diri dari pelecehan. 

Diketahui, TKW itu direkrut oleh anak korban untuk menjaga ayahnya di flat Punggol sejak 1 Februari 2020. Pelaku merekam majikannya dalam kondisi telanjang setidaknya empat kali dengan maksud mempermalukan. Selain itu ada juga video yang diunggah ke TikTok pada 1 Januari 2021. 

"Terdakwa mengklaim bahwa dia menghapus video TikTok 1 jam kemudian karena mendapat komentar negatif secara online. Namun, terdakwa menyimpan rekaman video di ponselnya," kata jaksa. 

Namun belum selesai sampai di situ, orang tak dikenal yang sempat menyimpan video itu mengunggahnya kembali ke Facebook meski wajah korban sudah disamarkan. 

Putra korban secara tak sengaja melihat postingan di Facebook tersebut. Dia mengenali ayahnya meski wajahnya disamarkan serta yang kentara sosok perempuan itu. Saat itu juga dia melapor ke polisi. Video itu bertahan di Facebook sampai 15 Juni 2021. 

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.