get app
inews
Aa Text
Read Next : TKI Tawuran di Malaysia, Satu Orang Tewas Ditikam

TKW Indonesia Dibunuh Pasutri Pengusaha Asal Inggris di Hong Kong, Mayat Dibuang di Air Terjun

Jum'at, 01 November 2024 | 14:20 WIB
header img
TKW  Indonesia tewas dibunuh di Hong Kong. Pelaku diduga pasangan suami istri asal Inggris. (Foto: Shutterstock/Ilustrasi)

HONG KONG, iNewsKutai.id - Seorang tenaga kerja wanita (TKW)  Indonesia tewas dibunuh di Hong Kong. Pelaku diduga pasangan suami istri pengusaha asal Inggris.

Mayat korban yang berusia 25 tahun ditemukan di air terjun Hong Kong pada 28 Oktober 2024 lalu. Kepolisian Hong Kong dalam pernyataannya menyebut jika korban dibunuh.

Pasangan suami istri (pasutri) asal Inggris telah ditangkap kepolisian setempat sehari setelah mayat perempuan yang identitasnya belum diketahui. 

Terduga pelaku pria asal Inggris berusia 34 tahun didakwa dengan tuduhan pembunuhan, pada Kamis (31/10/2024). Sementara istrinya yang berusia 36 tahun diduga membantu melakukan pembunuhan.

Polisi dalam pernyataannya menyebut korban ditemukan di dalam kolam Waterfall Bay Park dan dinyatakan meninggal di tempat kejadian.

"Bukti-bukti  tidak menunjukkan kematian yang alami," kata pejabat polisi Hong Kong, Sin Kwok Ming dikutip dari AFP, Jumat (1/11/2024).

Sin Kwok Ming, dugaan pembunuhan diperkuat dengan hasil autopsi di mana ditemukan luka di kepala. Namun demikian, penyebab utama kematiannya adalah sesak napas akibat tenggelam.

Terkait tersangka, polisi mengatakan jika pasutri itu pergi ke air terjun pada 27 Oktober malam. Selang setengah jam kemudian, sang suami pulang sendirian.

Pasangan suami istri itu kemudian segera meninggalkan Hong Kong. Sin menyebut jika tindakan itu mencurigakan yang pada akhirnya mengungkap kasus ini. 

Polisi menyebut, sang istri yang diduga hanya membantu dibebaskan dengan jaminan serta dikenakan wajib lapor. Polisi juga masih mendalami motif pembunuhan tersebut.

Badan Koordinasi Migran Asia, kelompok advokasi, pada 30 Oktober menyampaikan kesedihan dan kemarahan terdalam atas kasus tersebut.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut