OKI, iNewsKutai.id - Nasib nahas dialami Saidina Ali (58) warga Desa Pematang Kijang, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Pria paruh baya itu tewas di tangan bos judi sabung ayam, Hendra (27) bersama rekannya Angkasa (58).
Pembunuhan itu dipicu tuduhan pelaku jika korban merupakan informan polisi sehingga lokasi judi sabung ayam digerebek polisi.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Rekso Widjojo menjelaskan, pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan ketika keduanya bertemu di pesta orgen tunggal.
"Pelaku sudah berniat menghabisi nyawa korban dikarenakan pelaku menyimpan dendam karena diduga melaporkannya ke polisi,” ujar Anwar, Rabu (8/11/2023).
Pelaku lalu pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis parang. Hendra kemudian mengajak rekannya menghabisi nyawa korban secara bersama-sama.
Keduanya menunggu korban pulang dari acara orgen tunggal. Sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku menghadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya.
"Korban bersama rekannya tidak mau berhenti tapi tersangka Hendra langsung membacok leher korban sebanyak 2 kali sehingga terjatuh. Kedua tersangka kemudian langsung membacok korban secara bersama-sama,” jelasnya.
Sementara rekan korban yang terluka berhasil menyelamatkan diri meski luka-luka. Sedangkan pelaku yang mencoba kabur akhirnya diringkus polisi tanpa perlawanan sekira di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi.
"Tersangka dikenakan Pasal 340 dan Pasal 179 ayat 2 ke-3, dengan ancaman pidana hukuman mati,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka Hendra mengaku nekat membunuh korban lantaran diduga menjadi informan yang pernah melaporkan gelanggang sabung ayam miliknya ke polisi.
"Dia itu cepu (informan) yang melaporkan gelanggang sabung ayam milik saya ke polisi. Dia juga pernah meminta uang Rp100 ribu, kalau tidak diberi maka akan dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Editor : Abriandi