get app
inews
Aa Text
Read Next : Selebgram Cantik Open BO di Hotel Mewah, Pasang Tarif Rp10 Juta Sekali Kencan

Tega! Ibu di Depok Paksa Putrinya yang Masih SMP Layani Pria WNA karena Terlilit Pinjol

Minggu, 12 November 2023 | 14:58 WIB
header img
Siswi SMP di Depok dipaksa ibunya layani pria WNA karena terlilit pinjol.(Foto: ilustrasi/Dok iNews.id)

DEPOK, iNewsKutai.id - Seorang remaja berusia 14 di Kota Depok, Jawa Barat dijual sebagai pemuas nafsu pria warga negara asing (WNA) berinisial T. Ironisnya, siswi SMP itu dijual oleh ibunya sendiri berinisial D (41).

Pelaku tega menjual anaknya yang masih di bawah umur kepada WNA lantaran terlilit pinjaman online (pinjol). Tagihan yang mencapai ratusan juta rupiah membuat D kehilangan akal sehat dan menawarkan anaknya sebagai pemuas birahi pria hidung belang.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, korban sudah empat kali melayani nafsu syahwat WNA tesebut.

Setiap membutuhkan layanan ranjang, D mengantar putrinya ke salah satu hotel di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. 

"Pelaku D dan T sudah bertransaksi sekitar empat kali dan mendapat uang hingga Rp6 juta untuk sekali kencan," ungkap Iptu Nurhayati  saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).

Menurutnya, pelaku berkenalan dengan T ketika pria WNA itu kerap meminta bantuannya untuk mencari asisten rumah tangga (ART) sejak 2021 lalu. Perkenalan itu berlanjut dan T meminta pelaku mencari perempuan untuk menemaninya.

Ibarat gayung bersambut, pelaku yang sedang membutuhkan uang untuk membayar tagihan pinjol lantas menawarkan putrinya yang masih berusia 14 tahun.

"Pelaku D butuh uang karena banyak utang dan menawarkan korban kepada pelaku T. Setelah sepakat, D menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur," ujarnya.

Aksi pelaku terbongkar setelah korban mengadu ke keluarganya. Polisi yang mendapat laporan kemudian menangkap D.

Atas perbuatannya, pelaku D terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun. 

"Untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 12 November 2023 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut