SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polsek Palaran, Kota Samarinda menangkap seorang pemuda berinisial AK (18) lantaran diduga melakukan percobaan pemerkosaan. Dia dibekuk polisi setelah gagal menggerayangi mama muda berinisial FI (24).
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra mengungkapkan, upaya pemerkosaan terhadap FI terjadi di Jalan Trikora RT 17 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran pada Jumat (9/11/2023) sekitar pukul 01.00 WITA, dinihari.
Saat itu, korban sedag tidur di kamarnya dan terbangun setelah merasakan seseorang menindih tubuhnya. Dalam keadaan kaget, korban hendak berteriak minta tolong namun langsung dibekap oleh pelaku.
Namun, korban terus melawan sehingga pelaku berulang kali membantingnya ke tempat tidur hingga akhirnya membenturkan kepada korban ke pintu kamar.
"Karena korban terus berontak dan melawan, pelaku akhirnya menyerah dan langsung melarikan diri melalui pintu tengah rumah," jelas Kompol Zarma, Minggu (12/11/2023).
Akibatnya, korban mengalami shock. Tidak hanya itu, sekujur tubuhnya lebah akibat hantaman ke tempat tidur dan bibir sobek.
Korban diantar keluarganya kemudian melaporkan upaya pemerkosaa disertai penganiayaan tersebut ke Polsek Palaran. Tim Opsnal langsung bergerak cepat memburu pelaku.
Hasilnya, AK berhasil diamankan polisi di sekitar Jalan Trikora tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung digelandang ke Mapolsek Palaran.
"Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan perbuatan tidak senonoh dan juga penganiayaan terhadap korban," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AK dijerat Pasal 351 sub 53 (1) Jo 285 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi