get app
inews
Aa Read Next : Gerebek Rumah Kost, Warga Pergoki Dua Ibu Muda Threesome dengan Seorang Pemuda

Bejat! Ayah Perkosa 2 Putri Kandung sejak SD, Paksa Hubungan Badan Threesome

Rabu, 22 November 2023 | 08:49 WIB
header img
Pria di Rokan Hilir tega memperkosa dua putri kandungnya bahkan memaksa mereka berhubungan badan bertiga alias threesome.(Foto: ilustrasi/dok iNews.id)

PEKANBARU, iNewsKutai.id - Perilaku bejat ditunjukkan EP (43) seorang pria asal Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Dia tega memperkosa dua putri kandungnya bahkan memaksa mereka berhubungan badan bertiga alias threesome.

Ironisnya, korban diperkosa sejak masih duduk di bangku SMP hingga berusia 19 tahun. EP bebas menyetubuhi anaknya lantaran korban diancam akan dibunuh jika menolak.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Adrian Pramudianto menjelaskan, ulah bejat pelaku terbongkar saat salah satu putrinya berinisial B (19) berencana menikah dengan kekasihnya.

Lantaran merasa bersalah, korban kemudian menceritakan kejadian pemerkosaan yang dialaminya kepada calon suaminya. Pengakuan tersebut kemudian disampaikan ke ibu kandung B.

"Korban B kemudian diinterogasinya ibunya dan mengaku sudah diperkosa ayahnya sejak masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Korban diancam akan dibunuh jika menceritakan pemerkosaan itu kepada orang lain," jelas AKBP Adrian, Selasa (21/11/2023).

Korban menceritakan jika pemerkosaan dilakukan saat ibu mereka tidak di rumah. Tidak hanya di kamar, pelaku juga menyetubuhi korban di ruang tamu dan kamar mandi. 

B juga mengaku kakaknya M (22) turut menjadi korban kebejatan ayah kandungnya. Ironisnya, sang kakak justru sudah dicabuli sejak duduk di bangku sekolah dasar. 

"Korban mengaku jika pelaku pernah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali secara bersama sama secara bergantian dalam waktu dan tempat yang sama," tuturnya.

Geram dengan perbuatannya suaminya, ibu korban langsung membuat laporan polisi ke Polres Rokan Hilir. Unit PPA Polres Rokan Hilir kemudian bergerak cepat meringkus EP.

Akibat perbuatannya, EP dijerat Pasal 81 Ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUH Pidana.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 21 November 2023

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut