Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika sabu tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Parepare atas suruhan IQ. Untuk pekerjaan tersebut, pelaku dijanjikan upah Rp10 juta.
"Upah pelaku membawa sabu ditransfer ke rekening istrinya berinisial SU senilai Rp10 juta. Jadi sudah diterima,"katanya.
Pengakuan pelaku kemudian dikoordinasikan dengan Polsek KPN Parepare untuk melakukan pengejaran terhadap IQ. Hasilnya, IQ berhasil diringkus dan saat ini ditahan di Polres Parepare.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi