"Juga disita satu buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan Land Cruiser dan dompet Lady Americana USA berisi 1 lembar holiday gateway voucher 100.000 spiralcare Traveloka," tutur Ade.
Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 KUHP.
Jeratan pasal ini membuat Firli terancam hukuman penjara seumur hidup. Dia juga terancam pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
"Untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta," katanya.
Dia mengaku, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebagai tersangka. Ade mengatakan, tindakan penahanan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik. Baca Juga Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup "Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan," ujar Ade.
Editor : Abriandi