get app
inews
Aa Text
Read Next : OTT KPK di Kaltim, Uang Tunai dan 11 Orang Diamankan

Jadi Tersangka OTT KPK di Kaltim, Kepala BBPJN Terima Suap Rp525 Juta dari Pengusaha Asal Paser

Sabtu, 25 November 2023 | 08:41 WIB
header img
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimatan Timur. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp525 juta. Uang tersebut sedianya akan diberikan  kepada RF untuk memuluskan tender proyek pembangunan jalan.

Dalam kasus ini, KPK menjerat RF dan RS sebagai pihak penerima dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka NM, ANR dan HS selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut