KOPENHAGEN, iNewsKutai.id - Pemerintah Denmark resmi melarang aksi pembakaran Alquran di seluruh wilayahnya. Negara Skandinavia itu akan memenjarakan individu atau kelompok yang masih membakar kitab suci umat Islam tersebut.
Larangan tersebut menyusul pengesahan Undang-Undang (UU) yang melarang pembakaran Alquran oleh Parlemen Denmark pada Kamis (7/12/2023). UU baru ini dimasukkan dalam Bab 12 hukum pidana Denmark, yang mencakup keamanan nasional.
Pengesahan ini merupakan respons atas sorotan sejumlah negara Muslim dan Barat atas maraknya aksi penistaan terhadap Alquran dengan dalih kebebasan berpendapat.
Dengan disahkannya UU tersebut, segala aktivitas pembakaran Alquran dinyatakan ilegal dan pelakunya bisa dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara. UU ini membuat pemerintah dan kepolisian Denmark bisa memproses hukum para pelaku penistaan Alquran.
Sebelumnya, sejumlah demonstrasi disertai pembakaran Alquran yang terjadi di Denmark tidak mendapat hukuman pidana dengan dalih kebebasan berekspresi.
Editor : Abriandi