Akademisi Dukung Polda Kalsel Usut Dugaan Penyalahgunaan Lahan Milik Perusahaan Pelat Merah

JAKARTA, iNewsKutai.id - Polda Kalimantan Selatan telah menerbitkan Sprindik bernomor SP.Sidik/69-3/XII/RES.3.2/2023/Dit Reskrimsus, memerintahkan kepada penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan pendayagunaan lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII (Sertifikat HGU No: 00037) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Sprindik ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto pada 12 Desember 2023.
Kasus tersebut terkait lahan diduga digunakan untuk penambangan batu bara oleh PT GPS/MAS serta 9 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Banjar, Kalsel, pada 2018.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Agus Prihartono Permana memberi dukungan kepada Polda Kalimantan Selatan untuk mengusut kasus tersebut. Agus berharap Polda Kalsel dapat menegakkan kebenaran dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Agus menanggapi langkah Polda Kalimantan Selatan yang mulai menyidik dugaan korupsi alih fungsi lahan milik perusahaan pelat merah tersebut untuk tambang batu bara di Kabupaten Banjar, Kalsel.
“Para penyidik yang ditugaskan harus mengusut tuntas, dimana tugas dari aparat penegak hukum dalam hal ini polda (Kalsel) harus betul-betul menjalankan tupoksinya, untuk menegakkan kebenaran dan bisa memberikan sanksi terhadap para pelaku untuk kasus yang (diduga) merugikan negara. Ini harus presisi,” kata dia, Rabu,(13/12/2023).
Agus juga mengungkapkan, kasus tidak usah terlalu dipusingkan lantaran surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta