BONTANG, iNewsKutai.id - Satresnarkoba Polres Bontang menangkap dua muda-mudi berinisial MK (19) dan AC (22) terkait dugaan kepemilikan narkoba. Dari tangan keduanya, polisi menyita lima paket sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan menjelaskan, awalnya polisi melakukan penggerebekan ke sebuah penginapan di Jalan Sultan Hasanuddin, Bontang Selatan pada Kamis (14/12/2023) dinihari.
Penggerebekan dilakukan setelah masyarakat sekitar resah karena diduga penginapan tersebut kerap menjadi lokasi transaksi narkoba. Kecurigaan tersebut terbukti ketika polis memeriksa satu persatu kamar.
"Awalnya tersangka MK yang ditangkap di penginapan dengan barang bukti sabu seberat 2,71 gram sabu yang disembunyikan di dalam botol permen dan pipet kaca," jelas AKP Rihard, Kamis (14/12/2023).
Saat diinterogasi, MK mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari rekannya, AC. Polisi kemudian bergerak memburu AC dan menangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"AC ditangkap pukul 03.30 WITA di hari yang sama di rumahnya,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi