get app
inews
Aa Read Next : Duh! Pemerintah Ingin Matikan Pedagang Pengecer Gas Melon

Penjualan Elpiji 3 Kilogram Dibatasi Mulai 1 Januari 2024, Pembeli Wajib Daftar Pakai KTP

Selasa, 19 Desember 2023 | 19:01 WIB
header img
Penjualan elpiji 3 kilogram (kg) mulai dibatasi per 1 Januari 2024. Pembeli wajib terdaftar di database. (Foto: ilustrasi/Dok)

Pendataan pengguna epiji 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 di mana penyalurab elpiji 3 kg berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap. 

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg agar tepat sasaran," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut