Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Untuk Warga Miskin, MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg dan Pertalite
Advertisement . Scroll to see content

Penjualan Elpiji 3 Kilogram Dibatasi Mulai 1 Januari 2024, Pembeli Wajib Daftar Pakai KTP

Selasa, 19 Desember 2023 | 19:01 WIB
  • author Atikah Umiyani/Abriandi
Penjualan Elpiji 3 Kilogram Dibatasi Mulai 1 Januari 2024, Pembeli Wajib Daftar Pakai KTP
Penjualan elpiji 3 kilogram (kg) mulai dibatasi per 1 Januari 2024. Pembeli wajib terdaftar di database. (Foto: ilustrasi/Dok)

Pendataan pengguna epiji 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 di mana penyalurab elpiji 3 kg berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap. 

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg agar tepat sasaran," pungkasnya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut