Penjualan Elpiji 3 Kilogram Dibatasi Mulai 1 Januari 2024, Pembeli Wajib Daftar Pakai KTP
Selasa, 19 Desember 2023 | 19:01 WIB

Pendataan pengguna epiji 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 di mana penyalurab elpiji 3 kg berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg agar tepat sasaran," pungkasnya.
Editor : Abriandi