get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Tapal Batas dengan Kutai Timur, Pemkot Bontang Komitmen Cabut Gugatan di MK

Pemindahan Ibu Kota Tak Mendesak, Aktivitas Resmi Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Kamis, 03 Februari 2022 | 02:43 WIB
header img
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai - Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (2/2/2022). Pengajuan pengujian formil ini dilakukan aktivis hingga purnawirawan TNI yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). 

Dalam berkas permohonan yang diunduh dari laman resmi MK, tertulis nama pemohon di antaranya adalah Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, dan Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, H.M. Mursalim, Irwansyah, dan Agung Mozin. 

Mereka diwakili kuasa hukum yaitu Viktor Santoso Tandiasa, Wirawan Adnan, Bisman Bachtiar, Djudju Purwantoro, Harseto Setyadi Rajah, dan Eliadi Hulu. Para pemohon berpandangan pembentukan UU IKN tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan (dari dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara dan pelaksanaan pembangunan. 

UU IKN, lanjut para pemohon, dalam pembentukannya tidak benar-benar memperhatikan materi muatan. Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.

"Pembentukan UU IKN dalam pembentukannya tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata para pemohon sebagaimana dikutip dari berkas permohonan tersebut. 

UU IKN, lanjut para pemohon, tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. Selain itu, setiap tahapan pembahasan beleid ini informasinya tidak terbuka dan bertentangan dengan azas keterbukaan itu sendiri. 

Dihubungi terpisah, Marwan Batubara selaku salah satu penggugat UU IKN meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dia juga meminta MK menyatakan pembentukan Undang-Undang IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Menyatakan Undang-Undang IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ucap Marwan melalui keterangan tertulis kepada MNC.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut