JAKARTA, iNewsKutai.id - Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Kedua aktivis HAM itu terbukti tidak mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Perekonomian, Maritim dan Investasi tersebut.
Dalam sidang yang digelar Senin (8/1/2024), hakim menyatakan jika Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti atas dakwaan pertama, kedua dan ketiga. Hakim memerintahkan agar kedudukan dan martabat keduanya segera dipulihkan.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan pangkat serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Dalam amar putusannya, Hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum sehingga lepas dari tuntutan.
"Apa yang diperbincangkan bukan termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," katanya.
Sementara dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong, hakim menilai jika tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
"Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua," jelasnya.
"Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 8 Januari
Editor : Abriandi