get app
inews
Aa Text
Read Next : Kesal Tak Diberi Uang, Pemuda di Muara Badak Tebas Leher Penjaga Rumah Karaoke

Santri Tewas Dikeroyok 17 Orang di Pesantren, Disiksa Pakai Kabel Setrika dan Gagang Sapu

Selasa, 09 Januari 2024 | 10:48 WIB
header img
MA, seorang santri pondok pesantren di wilayah Kelurahan Kalipang, Sutojayan, Blitar, Jawa Timur tewas dikeroyok 17 orang santri. (foto: ilustrasi/ist)

BLITAR, iNewsKutai.id - Nasib tragis dialami MA (14) seorang santri pondok pesantren di wilayah Kelurahan Kalipang, Sutojayan, Blitar, Jawa Timur. Dia tewas dikeroyok 17 orang santri lainnya di dalam kompleks pesantren.

Sebelum tewas, MA sempat koma selama 5 hari di rumah sakit setelah dihajar beramai-ramai menggunakan kabel setrika, gagang sapu, pukulan dan tendangan seniornya di pesantren.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengungkapkan, korban meninggal akibat luka parah di bagian kepala serta memar di sekujur tubuh. MA akhirnya meninggal dunia pada Minggu (7/1/2024) di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar. 

AKP Febby menjelaskan, MA dikeroyok rekan-rekannya sesama santri di Ponpes Kalipang Sutojayan pada Selasa (2/1/2024) malam. Awalnya, korban dituduh mencuri uang.

"Sebelum kejadian, persoalan tuduhan mencuri uang di lingkungan ponpes itu sudah mencuat pada Desember 2023 tapi berhasil didamaikan. Namun pada Selasa malam (2/1/2024), korban kembali dituduh hingga berujung pengeroyokan,"jelasnya. 

Sebanyak 17 santri lainnya kemudian mengeroyok korban hingga babak belur dan tidak sadarkan diri. Keluarga MA baru dikabari saat korban sudah ditangani di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi pada Rabu (2/1/2024).

"Korban dipukuli menggunakan kabel seterika, gagang kayu dan sapu. Ada juga yang menggunakan tangan kosong," katanya.

Pihak keluarga yang tidak terima, kemudia melapor ke Polres Blitar. Sebanyak 17 santri yang melakukan kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hanya saja, polisi tidak melakukan penahanan karena para pelaku masih berusia 14-15 tahun. Kendati demikian, Febby memastikan mereka dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di inews.id pada 9 Januari 2024

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut