SAMARINDA, iNewsKutai.id - Peringatan bagi orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan putra-putrinya. Di Loa Duri, Kutai Kartanegara, seorang remaja berinisial AS menjadi korban pencabulan pria kenalannya.
Remaja berusia 13 tahun itu dicabuli setelah diiming-iming jalan-jalan ke Kota Samarinda pada Minggu (15/1/2024). Namun, saat bertemu pelaku MF (19) justru check in di sebuah hotel dan melampiaskan nafsu bejatnya.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, pencabulan tersebut terungkap setelah korban melapor ke orang tuanya telah dicabuli pelaku.
Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Loa Janan. Lantaran lokasi kejadian berada di Kota Samarinda, Polsek Loa Janan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan.
"Korban dicabuli pria kenalannya di salah satu hotel di Jalan Pinus dan masuk dalam wilayah hukum Polsek Samarinda Kota. Ini yang kemudian ditindaklanjuti dengan meminta keterangan korban,"jelas Kompol Tri Satria, Kamis (18/1/2024).
Dari keterangan korban, mereka baru saling mengenal melalui media sosial. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di sekitar tempat kejadian perkara.
Korban mengaku diraba-raba dan diciumi di daerah sensitif. Pelaku berusaha menyetubuhi korban namun gagal karena AS menolak dan melawan. Berbekal keterangan korban, polisi kemudian meringkus MF tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, MF dijerat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76E UU No. 17 th 2016 Juncto pasal 82 KUHP.
"Saat ini, pelaku MF dan Barang bukti sudah diamankan dan digali keteranganuntuk perbuatannya,"pungkasnya.
Editor : Abriandi