get app
inews
Aa Read Next : Cekcok gegara Biaya Sekolah Anak, Pensiunan PNS di Samarinda Aniaya Istri hingga Babak Belur

Sakit Hati Diselingkuhi, Pemuda Asal Kukar Nekat Rampok Pacar Sendiri

Selasa, 30 Januari 2024 | 21:47 WIB
header img
Pemuda asal Kukar merampok pacar sendiri karena sakit hati diselingkuhi. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Sakit hati ternyata bisa membuat seseorang gelap mata. Seperti yang dilakukan YD (23), pemuda asal Batuah, Kutai Kartanegara yang tega merampok dan menganiaya pacarnya sendiri.

Perampokan disertai penganiayaan itu terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samaridan Seberang pada Minggu (28/1/2024) malam sekitar pukul 19.30 WITA.

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani menjelaskan, saat kejadian, korban sedang dalam perjalanan pulang dengan mengendarai mobil. Namun, di tengah perjalanan, YD menghentilkan paksa korban kemudian menggedor kaca.

Karena takut, korban kemudian membuka pintu mobil dan pelaku langsung mengambil kunci mobil serta handpone. Setelah itu, YD kemudian meninggalkan korban di pinggir jalan sendiri.

"Beberapa menit kemudian, pelaku kembali dan memukul serta menodong korban dengan badik di bagian perut,"jelas Kompol Bitab Riyani dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Tak cukup sampai disitu, YD kemudian merampas dua gelang emas, dua cincin emas serta satu buah jam tangan dan uang tunai Rp1,1 jura milik korban. Pelaku kemudian mengembalikan kunci mobil dan HP korban.

"Korban kemudian pulang dan berobat ke Rumah Sakit AWS lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang. Pelakunya pacar sendiri karena sakit hati,"ujarnya.

Berbekal keterangan korban, polisi kemudian meringkus YD di kediamannya di Batuah, Kutai Kartanegara tanpa perlawanan. Seluruh barang bukti yang diambil dari korban masih lengkap.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku kesal karena kekasihnya ketahuan chatting dengan pria lain. Pelaku kemudian meluapkan kekesalannya dengan merampas HP serta barang berharga korban.

YD yang kini sudah ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang disangkakan melanggar  Pasal 365 KUHPidana tetang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam kurungan 9 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut