TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Bejat! Kata ini sangat tepat untuk menggambarkan ulah ML (51) asal Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Pria paruh baya itu diduga mencabuli dua bocah bersaudara.
Kedua korban masing-masing berusia 9 tahun dan 7 tahun. Pelaku merupakan tetangga korban dan kerap diajak bermain ketika orangtua tidak di rumah.
"Dua orang anak yang menjadi korban berusia 9 tahun dan 7 tahun. Pelapor, ibu korban, melaporkan bahwa anaknya mengalami dugaan pencabulan oleh pelaku ML," ungkap Kapolsek Pulau Derawan, Iptu Iwan Purwanto, Senin (5/2/2024).
Kapolsek menjelaskan, pencabulan itu terungkap ketika ibu korban pulang ke rumah dan mendapati rumah terkunci. Pelapor kemudian mencari dan menemukan sandal anak di teras rumah tetangganya, ML.
Setelah memanggil, anaknya yang berusia 9 tahun keluar dari rumah ML dengan celana basah. Pelapor yang curiga kemudian memeriksa celana dan menemukan cairan berlendir.
Ibu korban kemudian mencium celana anaknya dan menduga ada sesuatu yang tidak wajar. Setelah ditanyai, anaknya mengakui bahwa ML telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya.
"Saat ditanya kenapa celananya basah, anaknya bilang kalau buang air kecil di celana. Ibunya kemudian memeriksa dan mendapati itu bukanlah bekas buang air," jelas Kapolsek.
Editor : Abriandi