Korban kemudian menceritakan jika adiknya yang berusia 7 tahun, juga pernah mengalami hal serupa sebanyak lima kali. Sadar anaknya menjadi korban pencabulan, pelapor kemudian mengadu ke Polsek Derawan.
Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan kemudian mengamankan pelaku pada Minggu, 4 Februari 2024. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengajak korban bermain di rumah.
Pelaku kemudian meminjamkan HP kepada korban dan menonton film porno bersama sambil melakukan perbuatan asusila.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 lembar sarung motif kotak-kotak warna coklat, 1 lembar baju, 1 lembar celana panjang motif kotak-kotak warna biru hitam, dan 1 lembar kaos warna kuning.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 76D, serta pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Abriandi