PENAJAM, iNewsKutai.id - Motif pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara (PPU), perlahan mulai terkuak. Polres PPU sedang mendalami motif J (16) yang masih berstatus pelajar tega menghabisi lima orang sekeluarga.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, ada tiga motif yang sedang didalami sehingga pelaku melakukan pembunuhan sadis tersebut.
Pertama dugaan asmara. Hal ini dikarenakan pelaku J diketahui pernah menjalin hubungan asmara dengan RJ (15) namun kandas. Diduga, korban menolak untuk kembali menjalin kasih dengan siswa kelas 3 SMK tersebut.
"Anak sulung korban diketahui pernah menjalin hubungan dengan pelaku. Ini yang sedang didalami," jelas AKBP Supriyanto dalam konferensi pers, Selasa (6/2/2024).
Kedua, dugaan dendam. Pelaku diduga dendam kepada kedua orang tua korban lantaran tidak merestui hubungannya dengan RJ. Dugaan ini menguat lantaran Waluyo (35) yang pertama kali dihabisi pelaku.
Korban langsung ditebas dengan parang saat pulang ke rumah pada Selasa dinihari. Pelaku bahkan kembali menebas untuk memastikan korban tewas setelah membunuh empat anggota keluarga lainnya.
Motif terakhir dugaan pencurian. Polisi menemukan fakta jika pelaku mengambil ponsel korban dan uang tunai Rp350.000 saat melakukan pembunuhan.
"Dugaan motif pembunuhan ini yang sedang didalami karena pelaku masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan,"ujarnya.
Kapolres menambahkan, kasus ini terungkap setelah pelaku didampingi kakaknya melaporkan pembunuhan tersebut ke ketua RT setempat. Awalnya, pelaku menyebut ada sekitar 3 orang yang melakukan pembunuhan.
Namun, tim penyidik Satreskrim yang melakukan olah TKP menemukan fakta lain dan mengarah pada pelaku RJ.
"Kami yakin pelakunya RJ sehingga pemeriksaan dipisahkan dan akhirnya mengakui melakukan pembunuhan tersebut. Tersangka awalnya membangun alibi bukan sebagai pelaku," ucapnya.
AKBP Supriyanto pun berjanji memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku meskipun masuk kategori anak di bawah umur. Alasannya, korban merupakan satu keluarga dan dua di antaranya masih bocah.
"Pelaku saya pastikan akan dihukum berat dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tapi karena masih di bawah umur, penanganannya melalui peradilan anak,"pungkasnya.
Editor : Abriandi