Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Erau 2026 di Tengah Kekeringan, Bupati Kukar Siapkan Skenario Darurat Listrik dan Air
Advertisement . Scroll to see content

Ketua RT di Kutai Kartanegara Minta Masa Jabatan Jadi 7 Tahun, Bupati: Jabatan Seksi

Senin, 12 Februari 2024 | 14:09 WIB
  • author Emy Adawiyah
Ketua RT di Kutai Kartanegara Minta Masa Jabatan Jadi 7 Tahun, Bupati: Jabatan Seksi
Ketua RT di Kutai Kartanegara mengusulkan penambahan masa jabatan menjadi 7 tahun. (foto: prokom kukar)

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Ketua RT di Kutai Kartanegara mengusulkan penambahan masa jabatan menjadi 7 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun.

Tidak hanya itu, ketua RT juga meminta agar pagu anggaran bantuan berbasis RT yang selama ini hanya Rp50 juta naik dua kali lipat menjadi Rp100 juta.

Aspirasi itu diterima Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah saat audiens dengan ketua RT di Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu, akhir pekan kemarin.

Usulan penambahan masa jabatan dan pagu anggaran bantuan itu disampaikan dalam tanya jawab dengan para ketua RT. Edi menyatakan, saat ini pihaknya fokus dalam membenahi manajemen bantuan dan kinerja yang hdipedomani.

"Semua sudah dipikirkan namun bantuan berbasis RT yang diberikan wajib terlaksana dengan baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Juga laporan pertanggungjawaban harus dilakukan dengan baik," kata Edi dikutip dari laman Pemkab Kukar, Senin (12/2/2024).

Terkait penambahan masa jabatan, Edi menyatakan jika hal tersebut sudah dalam Permendagri No.18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut