SAMARINDA, iNewsKutai - Wali Kota Samarinda memerintahkan Satpol PP dan instansi terkait melakukan pembongkaran bangunan bisnis yang melanggar aturan. Instruksi ini dikeluarkan menyusul banyaknya pengusaha yang membandel.
Salah satu objek usaha yang melanggar bangunan SPBU di Teluk Lerong jalan Martadinata. Sebelumnya, Pemkot telah melayangkan surat pembongkaran secara sukarela kepada pengelola.
Namun, lantaran dinilai setengah hati, Andi Harun kemudian memerintah Satpol PP dan Bidang Pengawasan Bangunan Dinas PUPR turun tangan melakukan pembongkaran.
"Informasi Camat Samarinda Ulu pihak SPBU sudah mulai membongkar sendiri, tapi masih terkesan lambat. Jadi saya minta setelah rapat ini tim Satpol PP, Wasbang PUPR dan tim Kecamatan untuk turun membantu proses pembongkaran,” tegas Andi Harun dalam rapat evaluasi terkait obyek penertiban di wilayah Kota Samarinda di Balai Kota, Selasa (8/2/2022).
Tidak hanya SPBU, Andi Harun juga menyoroti pelanggaran yang dilakukan pengelola Hotel Trans di kawasan komplek pergudangan. Menurut dia, luas bangunan dianggap sesuai dengan permohonan dalam IMB. Tidak hanya itu, bangunan pagar hotel berdiri di atas bahu jalan.
“Kita berharap pihak hotel untuk bisa melakukan pembongkaran secara mandiri, sedangkan terkait masalah luas bangunan yang tidak bersesuaian agar segera untuk diproses penyesuaian IMB,” ujarnya dilansir laman Diskominfo Samarinda.
Andi Harun juga menyoroti bangunan yang berdiri di atas aset Pemkot tepatnya di Jalan PM Noor. Ia meminta Badan Keuangan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda segera mengeluarkan surat pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
“Semua ini dilakukan untuk menciptakan disiplin sosial dan disiplin segala sektor untuk kepentingan bersama di kota Samarinda,” pungkasnya.
Editor : Abriandi