Korban akhirnya menuruti keinginan pelaku dan berhubungan intim. Korban sempat mengeluh kesakitan namun pelaku yang sudah terbakar nafsu tidak peduli dan terus melancarkan aksinya.
"Korban sempat mengeluh sakit di kemaluan namun dirayu pelaku. Korban disetubuhi dua kali di lokasi tersebut," ujarnya.
Pelaku yang belum puas dua kali menyetubuhi korban kemudian mengajak pindah ke sebuah rumah kosong di dekat pelabuhan. Di tempat tersebut, pelaku kembali melampiaskan nafsu bejatnya.
Keesokan harinya, korban pulang ke rumah orang tuanya dengan jalan mengangkang tidak seperti biasanya. Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian diinterogasi.
"Korban akhirnya mengaku jika sudah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh MY. Orang tua korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu,"
Tidak butuh waktu lama, pelaku MY langsung diamankan Polsek Sebulu. Pelaku saat ini sudah ditahan dan dijerat Pasal 81, ayat 1 dan 3 Undang - Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Editor : Abriandi