Miris, Kasus Narkoba Dominasi Tindak Kriminal di Kutai Kartanegara sepanjang Januari-Februari 2024
Kamis, 14 Maret 2024 | 14:19 WIB
Dari tangan tersangka, polisi menyita 3 keping SIM A, 1 keping SIM BII UMUM, dua lembar kertas SIM, empat lembar kertas potongan dengan panjang ± 11 cm dan lebar ± 5 cm, 2 unit handphone, 1 unit OTG warna hitam, 1 lembar kertas laminating, 4 buah Pvc Card, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah catok rambut warna hitam.
"Pelaku membua SIM palsu berbagai golongan kemudian dijual melalui media sosial facebook dengan harga yang bervariasi. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun,” ucap AKBP Heri.
Editor : Abriandi