Praktis korban meminta pelaku untuk segera bekerja agar tidak dianggap mangkir. Namun, pelaku justru menanggapi sinis dan menjawab tidak apa-apa jika dianggap mangkir.
"Selanjutnya ketikan korban mengecek gudang pupuk, tiba-tiba pelaku menyerang korban dan melakukan pemukulan. Namun, korban tidak membalas dan bertanya kenapa memukul,"ucapnya.
Bukannya mereda, pelaku justru mencabut badik yang disembunyikan di pinggangnya dan menyerang korban. Beruntung, sejumlah pekerja langsung mencegah dan mengamankan pelaku.
Kejadian tersebut lantas dilaporkan manajemen dan diteruskan ke Polsek Muara Kaman. Polisi yang tiba beberapa saat kemudian langsung mengamankan pelaku dan dijebloskan ke tahanan. Dari tangan RI, polisi menyita sebilah badik sebagai barang bukti.
"Pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat No. 12 tahun 1951 Atau Pasal 335 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"pungkasnya.
Editor : Abriandi