get app
inews
Aa Read Next : Polsek Kota Bangun Ringkus 3 Pengedar Narkoba dalam Sepekan, 54 Paket Sabu Disita

Tersinggung Ditegur karena Malas, Buruh Perkebunan Sawit Serang Atasan dengan Badik

Jum'at, 15 Maret 2024 | 15:03 WIB
header img
Ri, buruh perkebunan sawit di Muara Kaman menyerang atasannya dengan badik karena tersinggung ditegur. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Ismed, mandor di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Muara Kaman, Kutai Kartanegara nyaris kehilangan nyawa setelah diserang bawahannya menggunakan senjata tajam jenis badik.

Pelaku berinisial RI (39) warga Desa Rantau Hempang, Muara Kaman tidak terima lantaran ditegur karena tidak masuk kerja tanpa izin. Korban diserang sesaat setelah memberikan pengarahan kepada pekerja di Gudang Rahayu Estate PT Teguh Jaya Abadi (TJA) pada Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 07.20 WITA.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Larto menjelaskan, insiden bermula ketika korban memberikan pengarahan kepada bawahannya sebelum bekerja. Setelah pengarahan, korban Ismed memanggil pelaku untuk menanyakan alasan tidak masuk kerja seharin sebelumnya.

"Korban meminta pelaku untuk mengurus surat izin ke kantor dan pelaku mengiayakan. Korban juga menegur pelaku karena tidak menggunakan APD sesuai prosedur di perusahaan,"jelas Iptu Larto, Jumat (15/3/2024).

Setelah itu, korban kemudian menuju kantor divisi untuk menyiapkan laporan pekerjaan sehari sebelumnya. Dalam perjalanan menuju kantor, Ismed justru melihat pelaku masih bermalas-malasan di depan mess bersama rekannya. 

Praktis korban meminta pelaku untuk segera bekerja agar tidak dianggap mangkir. Namun, pelaku justru menanggapi sinis dan menjawab tidak apa-apa jika dianggap mangkir.

"Selanjutnya ketikan korban mengecek gudang pupuk, tiba-tiba pelaku menyerang korban dan melakukan pemukulan. Namun, korban tidak membalas dan bertanya kenapa memukul,"ucapnya.

Bukannya mereda, pelaku justru mencabut badik yang disembunyikan di pinggangnya dan menyerang korban. Beruntung, sejumlah pekerja langsung mencegah dan mengamankan pelaku.

Kejadian tersebut lantas dilaporkan manajemen dan diteruskan ke Polsek Muara Kaman. Polisi yang tiba beberapa saat kemudian langsung mengamankan pelaku dan dijebloskan ke tahanan. Dari tangan RI, polisi menyita sebilah badik sebagai barang bukti.

"Pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat No. 12 tahun 1951 Atau Pasal 335 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut