get app
inews
Aa Read Next : Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Simak! Ini 9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa, Apa Saja?

Sabtu, 16 Maret 2024 | 16:22 WIB
header img
Hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan penting diketahui agar ibadah wajib ini tidak sia-sia dan mendapat pahala dari Allah SWT. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan penting diketahui agar ibadah wajib ini tidak sia-sia dan mendapat pahala dari Allah SWT.

Puasa pada dasarnya adalah mengekang atau menahan diri dari sesuatu.  Puasa juga bisa diartikan melatih kesabaran, menahan diri dari makan,minum dan, berhubungan seksual. 

Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan tertuang di dalam Alquran tepatnya Surat Al-Baqarah ayat 183

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ 

(Yaa Ayyuhal ladziina aamanuu kutiba 'alaikumush shiyaamu kamaa kutiba 'alalladziina min qablikum la'allakum tattaquun)

Artinya: “Wahai orang yang beriman, diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaiman telah diwajibkan kepada umat sebelummu agar kamu bertaqwa.” (QS Al-Baqarah : 183) 

Namun, puasa tidak akan bernilai ibadah bahkan batal jika melakukan sejumlah hal yang dilarang. Dilansir dari berbagai sumber Sabtu (16/3/2024), berikut hal-hal yang membatalkan ibadah puasa:

1. Makan dan Minum

Hal yang membatalkan puasa pertama yakni makan dan minum. Puasa sejatinya adalah menahan diri untuk tidak makan dan minum sejak terbit hingga terbenamnya matahari.

وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ “

Artinya: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar...” (QS. Al-Baqarah : 187) 

Ayat ini ini menjadi penegasan tentang batas kapan dimulainya puasa, yaitu terbitnya fajar.

2. Mengeluarkan Mani dengan Sengaja

Hal membatalkan puasa selanjutnya adalah mengeluarkan mani dengan sengaja atau masturbasi. Ulama sepakat terlepas dari status hukumnya bila dilakukan orang yang sedang berpuasa, sehingga mencapai puncaknya dan keluar mani, maka puasanya juga batal.   

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut