Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi hampir di seluruh wilayah di Kaltim. Saat beraksi, para pelaku berkeliling mencari sasaran dengan berpura-pura menjadi pedagang.
Mereka mengincar sepeda motor yang tidak terkunci setang. Setelah menemukan sasarannya, para pelaku kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke tempat sepi lalu membongkar paksa kunci kontak menggunakan kunci T.
Kendaraan curian tersebut kemudian dijual ke wilayah perkebunan sawit di hulu Kukar. Rata-rata kendaraan dijual antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.
Total ada 45 unit kendaraan roda dua yang berhasil disita dari para tersangka.
"Dari hasil penyelidikan, para pelaku melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 TKP di wilayah Kukar. Mereka juga beraksi di Bontang dan Samarinda," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4E KUHPidana subsider Pasal 480 ayat (1e) KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana.
Editor : Abriandi