get app
inews
Aa Read Next : Fantastis, Gaji Kepala Otorita IKN Nusantara Rp172 Juta per Bulan, Dana Operasional Rp178 Juta

Pemasok Narkoba ke Pekerja Proyek IKN Nusantara Ditangkap Polisi

Jum'at, 19 April 2024 | 13:55 WIB
header img
Tersangka K, pemasok narkoba jenis sabu bagi pekerja proyek IKN Nusantara ditangkap polisi. (foto: ist)

SEPAKU, iNewsKutai.id - Pemasok narkoba ke pekerja proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akhirnya ditangkap Polsek Sepaku, Penajam Paser Utara. Pelaku berinisial K (43) diringkus dalam penggerebekan di sebuah warung di Desa Bumi Harapan, Sepaku pada Kamis (18/4/2024.

Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono menjelaskan, pelaku berhasil diringkus setelah polisi mendapat laporan masyarakat terkait yang curiga dengan gerak-gerik tersangka.

Unit Reskrim Polsek Sepaku kemudian langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan menggerebek rumah tersangka sekitar pukul 17.30 WITA. Penggerebekan ini melibatkan Satgas Operasi Nusantara Mahakam (ONM) yang melakukan patroli.

"Tersangka pemasok narkoba untuk pekerja proyek IKN ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek bersama Satgas Operasi Nusantara Mahakam melakukan penggerebekan sebuah warung di Desa Bumi Harapan, Sepaku," jelas AKP Kasiyono, Jumat (19/4/2024).

Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu seberat 2,71 gram. Tersangka K mengakui jika barang haram tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali.

Akibat perbuatannya, K dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut