Bahkan, Chika mengaku jika mengonsumsi narkoba bukan hal yang baru. Selebgram yang juga presenter itu bahkan sudah rutin menggunakan ganja dalam satu tahun terakhir.
Pengakuan ini dikuatkan dengan barang bukti yang disita polisi berupa vape yang berisikan liquid ganja atau THC.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari CK. Dia mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Chika dan lima tersangka lain dijerat Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Jika memenuhi persyaratan rehabilitasi, ada kemungkinan dilakukan rehabilitasi. Akan kita proses dulu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id
Editor : Abriandi