Nekat Tetap Jualan BBM, 17 Pom Mini Disita Satpol PP Kota Balikpapan
Kamis, 25 April 2024 | 21:32 WIB
Sementara di luar tiga kawasan tersebut, POM mini masih diperbolehkan beroperasi jika memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam SE, yaitu izin usaha, tera pada mesin, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
“Jika persyaratan terpenuhi, POM mini di luar tiga area terlarang sesuai SE wali kota, dapat kembali beroperasi. Tapi, jika tidak, penertiban akan dilakukan kembali,” tegasnya.
Penertiban Pom Mini ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di Balikpapan, serta memastikan distribusi BBM yang legal dan aman bagi masyarakat.
Editor : Abriandi