Menurut pengakuan korban, pembobolan rumah walet miliknya sudah ketiga kalinya terjadi. Berbekal barang bukti yang disita, korban kemudian melapor ke Polsek Kembang Janggut.
Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut lantas melakukan penyelidikan. Berbekal HP yang tertinggal, identitas pelaku akhirnya diketahui dan dilakukan penangkapan.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta. Mulai dari 50 lembar sarang walet yang ditaksir seharga Rp4,5 juta, kerusakan CCTV Rp1,5 juta, kerusakan bangunan karena dibobol Rp500 ribu dan kondisi burung gedung terganggu senilai Rp4 juta.
Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kembang Janggut. Pelaku terancam dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pencurian Pasal 363 KUHP.
Editor : Abriandi