Dipicu Dendam, Ustazah di Palangkaraya Tewas Mengenaskan Ditusuk Santri
Kamis, 16 Mei 2024 | 21:19 WIB
Setelah menyalin dua juz Alquran, pelaku semakin dendam kepada korban. Pelaku kemudian diam-diam mendatangi rumah korban dan melakukan pembunuhan.
Akibat perbuatannya, FA dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dengan ancaman 7 tahun penjara.
Namun, FA tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur. Pelaku akan diadili dengan sistem peradilan anak dan baru bisa ditahan minimal berusia 14 tahun.
Sementara korban telah dimakamkan oleh keluarga bersama pihak pesantrean di TPU Jalan Tjilik Riwut KM 12, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi