get app
inews
Aa Read Next : Geng Emak-Emak Culik dan Siksa Bocah 5 Tahun, Mayat Dilakban Dibuang di Laut

Dipicu Dendam, Ustazah di Palangkaraya Tewas Mengenaskan Ditusuk Santri

Kamis, 16 Mei 2024 | 21:19 WIB
header img
Ustazah salah satu pondok pesantren di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah tewas ditusuk santrinya. (foto: ilustrasi/dok inews)

Setelah menyalin dua juz Alquran, pelaku semakin dendam kepada korban. Pelaku kemudian diam-diam mendatangi rumah korban dan melakukan pembunuhan. 

Akibat perbuatannya, FA dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dengan ancaman 7 tahun penjara.

Namun, FA tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur. Pelaku akan diadili dengan sistem peradilan anak dan baru bisa ditahan minimal berusia 14 tahun.

Sementara korban telah dimakamkan oleh keluarga bersama pihak pesantrean di TPU Jalan Tjilik Riwut KM 12, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut