get app
inews
Aa Text
Read Next : Duh! MUI Temukan Produk Identik Minuman Keras Kantongi Sertifikat Halal

Konsumsi Pakan Mengandung Babi, MUI Larang Hewan Ternak Dilabeli Halal

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:05 WIB
header img
MUI melarang pemberian label halal kepada hewan ternak yang mengonsumsi pakan mengandung babi. (foto : ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang pemberian label halal kepada hewan ternak yang mengonsumsi pakan mengandung daging babi.

Larangan itu merupakan fatwa yang disepakati dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang digelar di Bangka Belitung. Forum Ijtima Ulama memandang pemanfaatan babi dan turunannya untuk bahan makanan produk halal adalah haram.

"Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menyepakati hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal," tegas Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Jumat (31/5/2024).

Ijtima Ulama Komisi Fatwa sebelumnya juga menyepakati YouTuber dan selebgram serta pelaku ekonomi kreatif digital lainnya diwajibkan mengeluarkan zakat.

"Forum ijtima telah menetapkan kewajiban bagi YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya untuk memberikan zakat," ujarnya.

Fatwa ini merupakan respons para ulama terhadap perkembangan digital yang semakin masif di kalangan masyarakat, termasuk aktivitas digital yang menghasilkan keuntungan.

Asrorun menjelaskan, forum ijtima ulama memandang teknologi digital  berpotensi besar untuk terus berkembang dan memberikan manfaat sosial serta ekonomi bagi masyarakat. 

Namun, kewajiban zakat bagi YouTuber dan selebgram ditetapkan berdasarkan berbagai pertimbangan. Salah satunya konten yang dihasilkan tidak boleh melanggar ketentuan syariat.

"Kewajiban zakat berlaku jika penghasilan telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas, dan telah mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," katanya. 

Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman.

Selain itu, Ijtima Ulama juga dihadiri perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut