Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap A yang diduga merupakan pemilik barang yang dikendalikan seseorang dari Bulungan, Kaltara.
"Seluruh tersangka ditangkap di Anggana, Kutai Kartanegara. Diduga kuat, sabu ini akan diedarkan di sejumlah wilayah khususnya Kukar," katanya.
Polisi masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa intensif ketiga tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 subs Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
Sementara barang bukti sabu 10,4 kilogram langsung dimusnahkan. Barang haram itu dihancurkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diblender kemudian dibuang ke saluran air.
Editor : Abriandi