get app
inews
Aa Text
Read Next : Diintai Empat Hari, Dua Pemuda di Kutai Kartanegara Tertangkap Basah Simpan 92 Gram Sabu

Polda Kaltim Gagalkan Pengiriman 10,4 Kilogram Sabu, Diduga Akan Diedarkan di Kutai Kartanegara

Sabtu, 08 Juni 2024 | 07:44 WIB
header img
Polda Kaltim menggagalkan peredaran 10,4 kilogram sabu di Kutai Kartanegara dan menangkap 3 orang tersangka. (foto: ist)

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Polda Kaltim meringkus tiga anggota jaringan pengedar narkoba lintas provinsi di Kecamatan Anggana Kutai Kartanegara. Dari tangan ketiganya, polisi menyita 10,4 kilogram narkoba jenis sabu.

Tiga tersangka yang ditangkap yakni R (39) dan AR (44) warga Tarakan, Kalimantan Utara yang berperan sebagai kurir dan A (31) yang bertindak sebagai penerima barang.

Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan oleh A di Kutai Kartanegara. Namun, warga yang berprofesi sebagai nelayan tersebut keburu ditangkap polisi.

Ditresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Basari menjelaskan, sabu tersebut berasal dari Kaltara yang dibawa dua orang kurir yakni R dan AR. Keduanya ditangkap pada 30 Mei 2024 setelah sehari sebelumnya polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di Anggana.

Untuk mengelabui polisi, keduanya mengemas sabu tersebut dalam kotak pengeras suara.

"Sabu ini dibawa tersangka A dan AR dari Kaltara dengan uang jalan Rp2 juta. Mereka dijanjikan upah Rp100 juta jika barang haram ini sampai ke tangan penerima," jelas Arif dalam konferensi pers di Polda Kaltim, Jumat (7/6/2024).

Setelah diinterogasi, keduanya kemudian mengaku akan mengantarkan barang haram tersebut kepada penerima berinisial A, warga Kutai Kartanegara.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap A yang diduga merupakan pemilik barang yang dikendalikan seseorang dari Bulungan, Kaltara.

"Seluruh tersangka ditangkap di Anggana, Kutai Kartanegara. Diduga kuat, sabu ini akan diedarkan di sejumlah wilayah khususnya Kukar," katanya.

Polisi masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa intensif ketiga tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 subs Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sementara barang bukti sabu 10,4 kilogram langsung dimusnahkan. Barang haram itu dihancurkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diblender kemudian dibuang ke saluran air.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut